Kalimantan Utara — Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla masih menjadi salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Berawal dari api kecil, kebakaran dapat dengan cepat meluas, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering. Asap yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat mencemari udara, mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan dan perekonomian masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.

Satu api dapat menimbulkan seribu masalah. Jangan biarkan kelalaian sesaat berubah menjadi bencana yang merugikan banyak orang.
Mari bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah Karhutla sejak dini, dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran kepada pihak yang berwenang.
Jika melihat kebakaran atau titik api, segera laporkan dan hubungi Call Center Polri 110.
Polri untuk Masyarakat. Bersama Cegah Karhutla.
Jaga Hutan, Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan.



